Senin, 11 Oktober 2010

Pengaturan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas dan Pelaksanaannya

Seiring semakin berkembangnya kemajuan teknologi, khususnya teknologi komunikasi, setiap penyelenggara telekomunikasi akan terpacu untuk memberikan kemudahan komunikasi bagi para penggunanya melalui pemberian fasilitas-fasilitas komunikasi yang mumpuni guna mengakomodir kebutuhan-kebutuhan pengguna jasa komunikasi seiring mobilitas masyarakat yang berbanding lurus dengan perkembangan dunia teknologi itu sendiri.

Dari perkembangan teknologi dalam dunia telekomunikasi yang bertujuan memuaskan pengguna jasa komunikasi, maka muncul beberapa teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat akan jasa komunikasi yang murah, cepat, dan tanpa gangguan. Diantaranya adalah dengan diperkenalkannya teknologi Fixed Wireless Access (FWA) yang kemudian diadopsi oleh perusahaan jasa telekomunikasi dengan menyelenggarakan jasa FWA tersebut.

FWA atau dikenal dengan nama lain yaitu Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas yaitu jasa teleponi tetap dengan menggunakan sambungan radio (tanpa kabel) dimana mobilitas jasa ini dibatasi pada satu daerah operasi tertentu. Contoh dari jasa teleponi ini adalah produk-produk yang menggunakan teknologi wireless CDMA (Code Division Multiple Access) seperti StarOne, Flexi, Esia dan sebagainya (FWA tidak terbatas pada penggunaan teknologi wireless CDMA saja, Wireless CDMA hanya merupakan salah satu perkembangan dari FWA).

Pengaturan Jasa Teleponi sebagaimana dimaksud di atas tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas yang ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2004.

Selanjutnya dapat dipaparkan bahwa dari Keputusan menteri tersebut bahwa FWA ini adalah merupakan bagian dari penyelenggaraan jaringan tetap lokal dimana pengaturan tentang jaringan tetap lokal ini dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 40/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang kesemua Keputusan Menteri ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dimana dasar-dasar praktek pertelekomunikasian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang ini.

Dalam pelaksanaannya, dimana sudah diprediksi jauh sebelumnya, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak mampu untuk mengakomodasi perkembangan teknologi komunikasi yang berkembang begitu cepat sehingga ditemukan kendala-kendala dalam pelaksanaan regulasi tersebut, di antaranya adalah adanya perbedaan interpretasi dalam penafsiran ketentuan dalam penyelenggaraan jasa Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas tersebut. Salah satu kasus yang pernah muncul ke permukaan adalah kasus tentang brand CDMA milik BUMN yang dianggap melanggar KM. No 35 Tahun 2004 sebagaimana disebutkan di atas.

Pelanggaran yang dianggap dilakukan oleh Telkom, menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), adalah fitur yang memungkinkan pelanggan Flexi dengan kode area tertentu, memakai nomornya saat berada di luar daerah yang memiliki kode area berbeda dimana seharusnya pengguna jasa ini tidak diperbolehkan memiliki mobilitas yang tidak terbatas sebagaimana diamanatkan pada KM No 35 Tahun 2004.

Beberapa pasal yang relevan dengan kasus tersebut meliputi: Pasal 1 ayat 3, Pasal 3 ayat 1, Pasal 3 ayat 2, Pasal 4 ayat 1, dan Pasal 4 ayat 2 dari KM No 35 Tahun 2004.
Adapun bunyinya adalah sebagai berikut:
Pasal 1 ayat 3 - "Mobilitas terbatas adalah jaringan akses pelanggan yang tanpa kabel (nirkabel) yang dibatasi pada satu kode area layanan jaringan tetap lokal".
Pasal 3 ayat 1 - "Wilayah layanan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dibatasi dalam satu daerah operasi".
Pasal 3 ayat 2 - "Luas daerah operasi penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal sama dengan satu wilayah penomoran jaringan tetap lokal yang berlaku berdasarkan rencana dasar teknis ditetapkan".
Pasal 4 ayat 1 - "Penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dilarang membuka fasilitas jelajah antar kode wilayah layanan yang berbeda".
Pasal 4 ayat 2 - "Setiap nomor pelanggan hanya dapat terdaftar pada satu daerah operasi dan tidak dapat digunakan di luar daerah operasinya".
Di sisi lain, fitur ini memiliki karakteristik yaitu satu register dengan tiga nomor, yang meliputi 1 nomor induk ditambah 2 nomor anak yang dapat digunakan di luar daerah operasi, nomor anak bersifat temporer hanya berlaku 3 hari, tagihan atau billing terpusat pada nomor induk.

Dari paparan tersebut di atas dapat disimpulkan oleh BRTI bahwa produk tersebut dapat dianggap menyalahi ketentuan KM. 35 Tahun 2004, dimana sudah cukup jelas diatur dalam klausul-klausul pasal dalam regulasi ini bahwa suatu produk FWA tidak diperkenankan memiliki ”daya jelajah” di luar daerah operasi antar wilayah layanan yang berbeda.

Sebagai suatu kesimpulan, bahwa seluruh penyedia jasa telekomunikasi yang bertujuan menyediakan layanan telekomunikasi terbaik bagi masyarakat hendaknya memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah (walaupun regulasi tersebut mungkin tidak dapat terus mengikuti cepatnya perkembangan teknologi) guna menghindari praktek-praktek yang akan merugikan atau dapat merugikan baik  Pemerintah, operator maupun untuk pengguna jasa karena telekomunikasi merupakan elemen fundamental yang dapat membawa kemakmuran bagi bangsa dan negara.

2 komentar: